Curi Uang Rakyat, Ditreskrimsus Polda Goronatalo Tetapkan Mantan Ketua KONI Gorontalo Korupsi Dana Hibah

11 Agustus 2022, 20:08 WIB
Curi Uang Rakyat, Ditreskrimsus Polda Goronatalo Tetapkan Mantan Ketua KONI Gorontalo Korupsi Dana Hibah /Tribratanews.gorontalo.polri.go.id

TERAS GORONTALO - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui penyidik Ditreskrimsus resmi menetapkan IPH alias Helmy tersangka kasus dugaan korupsi dan hibah KONI Kabupaten Gorontalo.

Penetatama IPH oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo sebagai tersangka kasus korupsi danah hibah KONI tersebut karena diduga mencuri uang rakyat pada tahun anggaran 2020 lalu.

Diketahui IPH merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020, kini jadi tersangka kasus korupsi.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Kinerja Polri, Tuntaskan Kasus Kematian Brigadir J

Penetapan tersangka kasus korups terhadap IPH tersebut disampaikan Wakil Direktur Ditreskrimsus, Polda Gorontalo AKBP Fahmudin, SIK yang didampingi oleh Kasubdit Tipikor Kompol M Khalid Zulkarnaen, SIK, MH dan Kaur Penmas Polda Gorontalo AKP Heny Rahayu, SH, melalu konferensi pers yang dilaksanakan oleh Bidang Humas Polda Gorontalo, Rabu 10 Agustus 2022.

AKBP Fahmudin menyampaikan dalam konferensi pers tersebut IPH diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan penyewengan dana hibah KONI dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 357.030.050, dari total hibah sebesar RP 1,5 miliar,” ungkap Fahmudin, dikutip Teras Gorontalo dari TribrataNesw Polda Gorontalo, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Alasan Polri tak Umbar Motif Penembakan Brigadir J ke Publik, Karena Ini

AKBP Fahmudin merinci, penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD tersebut, diantaranya pinjaman sebesar 100 juta rupiah untuk digunakan menebus mobil pribadi IPH sebesar 70 juta rupiah.

Berikutnya penggunaan dana hibah untuk perjalanan anggota Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Palu, dalam rangka kegiatan pembukaan caffe milik IPH senilan 20 Juta.

Penggunaan dana hibah untuk kegiatan pembuatan video clip saudara IPH senilai 1 sampai 5 juta rupiah dengan beberapa kali pengambilan gambar video, serta penggunaan dana hibah untuk kegiatan MSG dibeberapa lokasi senilai 250 Juta Rupiah.

Baca Juga: Terungkap Sudah, 'TEMBAK DIA' Jika Tak Menembak, Nyawa Bharada E Terancam ?

“IPH juga menerima dana dari Vicry Akbar Naue hasil dari sewa sound sistem tanpa sepengatahuan dari KONI. IPH menggunakan dana hibah terebut tidak sesuai dengan NPHD,” beber Fahmudin.

IPH kata Fahmudin, juga memerintahkan Sofyan Henga selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020 untuk membuat pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebenarnya.

“Hasil pemeriksaan dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020 menunjukan bahwa dokumen pertanggungjawaban keuangan atas realisasi penggunaan dana hibah tersebut disusun secara proforma dan tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp 357.030.050, berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara oleh BPK RI,” tuturnya.

Sekadar diketahui, IPH disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Tribratanews.gorontalo.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler