Soal Tuntutan Bharada E, Fadil : Tidak Semua Polisi Dalam Keadaan Sadar Bisa Tembak Kepala Orang

21 Januari 2023, 08:02 WIB
Jelaskan Soal Tuntutan Bharada E: Tidak Semua Polisi Berani Dalam Keadaan Sadar Tembak Kepala Orang /Tangkapan layar YouTube Laris Manis/edited Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO- Pro kontra muncul pasca tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. 

Beberapa pihak menyebut jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan peran para pelaku.

Salah satunya perihal Bharada E yang dinilai terlalu berat menerima tuntutan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Dahsyat, One Piece 1073 Ungkap Sosok Tangan Kanan Garp, Ternyata Lebih Kuat dari Shiriyu?

Padahal Bharada E merupakan saksi justice collaborator yang mengungkap skenario pembunuhan Brigadir J yang diatur Ferdy Sambo.

Hal ini justru berbeda pandangan dengan Jaksa Agung Muda Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.

Fadil menyebut seharusnya Bharada E bisa menolak perintah Ferdy Sambo saat akan menembak Brigadir J.

Seperti Bripka Ricky Rizal yang menolak saat ditawari Ferdy Sambo menembak.

Baca Juga: Sedih, Dosa Masa Lalu Bartholomew Kuma Terungkap di One Piece 1073, Status Bajak Laut Hanya Tipuan?

"Eliezer diperintah Sambo, Ricky Rizal menolak karena mengaku mental tidak kuat, toh bisa. Kenapa Bharada E tidak bisa? harusnya menolak, karena tidak ada kewenangan seorang polisi mematikan orang,"ucap Fadil dalam konfrensi pers dk Kejagung, Kamis 19 Januari 2023.

Menurut Fadil penembak yang sah di mata hukum adalah eksekutor terpidana mati sesuai Pasal 51 KUHP.

Ia menilai bahwa Bharada E harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sadar menembak Brigadir J.

Baca Juga: Sempat Bertemu Karakter Ini, Akhirnya Terungkap Sosok Ibu Luffy yang Sebenarnya

Fadil menyebut polisi tidak semua yang berani menembak orang apalagi dibagian kepala diluar kondisi perang.

"Tidak semua polisi dan tentara berani nembak dalam keadaan sadar, kecuali dalam keadaan perang," jelas dia.***



Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler