Influencer Ternama di BMR Norma Ali: "PHP Siap-siap Viral" Bakal Tersandung Kasus Dugaan Penipuan

15 Maret 2024, 12:58 WIB
Influencer Ternama di BMR Norma Ali: /Tangkapan Layar akun Facebook @normaalipaputungan/

TERAS GORONTALO --Nama Norma Ali Paputungan, kini mulai ramai diperbincangkan masyarakat Kotamobagu.

Norma Ali, merupakan sosok pengusaha sukses di bidang tekstil dan produk skincare bermerek NAP Glow.

Di media sosial Facebook, Norma Ali Paputungan memiliki pengikut sekira 112 ribu orang.

Tak heran, barang produk yang dijual olehnya, selalu laku keras, saat Norma Ali menjual live di Facebook 

Pemilik Butik Arfa di Kelurahan Pobundayan ini, bisa dibilang salah satu orang terpandang di tempat tinggalnya.

Berkat usahanya yang berkembang pesat selama beberapa tahun terakhir ini, Norma Ali, dapat mempekerjakan warga di sekitar tempat tinggalnya tersebut.

Ketika pemilik Butik Arfa berjualan live di Facebook, Norma Ali, acap kali mengultimatum para calon pembeli siap-siap viral jika mengcancel barang miliknya.

"Kakak yang ba PHP (Pemberi Harapan Palsu) siap-siap viral neh," ujar Norma Ali, kalau dirinya berjualan live di Facebook.

Hanya saja, owner brand skincare NAP Glow ini, akan segera berhadapan dengan hukum ke depan.

Terlebih, Vita Paputungan, akan melaporkan owner NAP Glow itu, ke aparat penegak hukum 

Safrizal Walahe, selaku kuasa hukum Vita Paputungan menjelaskan, kliennya merasa dirugikan saat Norma Ali, menjual brand miliknya di bawah harga reseller.

Menurut Safrizal, kliennya telah membeli produk dari Norma Ali, dengan harga 125 ribu per paket sebanyak 2000 skincare NAP Glow.

Dari 2000 paket yang dibeli oleh Vita Paputungan, kata Safrizal, kliennya harus merogoh kocek sekira Rp250juta.

"Harganya itu (Rp125rb) sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara klien saya dan Ibu Norma Ali, tanpa diketahui oleh reseller lainnya," ujar Walahe.

Hanya saja, kata Safrizal, tanpa didiskusikan dengan kliennya, tiba-tiba Norma Ali, melakukan promo di live Facebook, dengan harga Rp100 ribu per paket.

"Sedangkan klien saya ini, menjual produk milik Ibu Norma Ali, sekira Rp165 ribu. Itu kan yang dijual secara promo oleh bersangkutan (Norma Ali) sudah jauh dari pokok," ujarnya.

Hal itulah yang membuat kliennya tersebut kata Safrizal, merasa dirugikan oleh Norma Ali.

"Yang akan kami kejar itu, motif dari Ibu Norma Ali, melakukan promo Rp100 ribu, sementara bersangkutan menjual produknya ke klien kami pokok Rp125ribu sebanyak 2000 paket. Kemudian, live-nya di Facebook sudah dihapus dan bersangkutan harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Safrizal.

Atas hal tersebut, kliennya akan membawa ke ranah hukum dengan tuntutan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam pasal tersebut berbunyi: barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Sementara itu, ketika wartawan media ini mencoba melakukan klarifikasi ke Norma Ali, belum membuahkan hasil.

Saat menyambangi tempat usahanya di Kelurahan Pobundayan, owner NAP Glow tersebut tidak sedang berada di tempat.

"Ibu tidak ada," ujar salah satu karyawan Norma Ali.

Hal yang sama juga ketika wartawan media ini, mendatangi kediamannya di Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, tak membuahkan hasil.

"Ibu sedang istirahat tidak bisa diganggu," ujar seorang wanita berjilbab yang merupakan tetangga Norma Ali. ***

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Teras Gorontalo

Tags

Terkini

Terpopuler