Teras Gorontalo – Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kabupaten Cianjur resmi diumumkan.
Hal ini berdasarkan Pengumuman nomor: 800/1624/BKPPD/2021 tentang Hasil SKD Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur Formasi Tahun 2021.
Dengan adanya pengumuman hasil SKD itu, maka bisa dipastikan siapa saja peserta yang berhak melaju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui hasil perankingan.
Baca Juga: Berikut Ini Nama-nama Peserta SKD Tapanuli Utara yang Berhak Mengikuti SKB CPNS 2021
SKB sendiri merupakan tahap terakhir dari tiga proses seleksi CPNS tahun 2021 usai melalui Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta yang lolos ke tahap SKB dapat dlihat melalui keterangan P/L, P, TL, TH, dan TMS.
Peserta yang mendapat kode P/L dipastian berhak mengikuti SKB CPNS 2021 berdasarkan hasil perankingan.
Berikut ini keterangan yang perlu diketahui:
- P/L: Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 1023 Tahun 2021 dan berhak Mengikuti SKB