BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mendapatkan Pelayanan Publik Tuai Masalah Baru

- 21 Februari 2022, 13:07 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mendapatkan Pelayanan Publik Tuai Masalah Baru
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mendapatkan Pelayanan Publik Tuai Masalah Baru /

TERAS GORONTALO- Mulai 1 Maret 2022, kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan beberapa pelayan publik.

BPJS Kesehatan itu akan menjadi syarat administrasi untuk mengurus jual beli tanah, umrah dan haji, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Perihal syarat BPJS kesehatan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang, Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: 3 Tipe Pekerja hingga Konsep Menggapai Rezeki, Nomor Berapakah Anda? Simak Disini!

Peraturan terbaru soal kartu BPJS Kesehatan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 yang lalu dan akan diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.

Menurut peraturan instruksi ini, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKS, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKS.

Sontak hal itu mendapatkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, baik politik hingga presenter.

Baca Juga: Dikejar Rezeki dan Karir Melejit, Inilah 6 Zodiak Paling Beruntung di Februari 2022 Ini

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) misalnya, melihat bahwa kebijakan itu akan menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x