Rustang Supasri Ingin 3 Terdakwa Kasus Tangmo Nida Didakwa Pasal Berlapis. Apa Itu?

- 23 April 2022, 11:45 WIB
Tangmo Nida
Tangmo Nida /Tangkap layar Insatagram/melonp_official/

 

TERAS GORONTALO – Mantan Hakim di Thailand Rustang Supasri mengatakan 3 terdakwa kasus kematian Tangmo Nida yakni Por, Robert dan Sand didakwa dengan 3 pasal.

Menurut Mantan Hakim Rustang Supasri 3 pasal ini pantas diberikan kepada 3 terdakwa kasus kematian Tangmo Nida yakni Por, Robert dan Sand guna penegakan keadilan.

3 pasal yang pantas bagi 3 terdakwa kasus kematian Tangmo Nida itu kata Mantan Hakim Rustang Supasri, yakni  bertindak sembarangan dan tindakan itu menyebabkan kematian orang lain, membuat pernyataan palsu kepada pejabat, serta  hancurkan barang bukti.

Mantan Hakim Rustang Supasri berharap keinginannya agar 3 terdakwa kasus kematian Tangmo Nida diganjar dengan 3 pasal itu bisa terwujud.

Pernyataan itu diungkapkan Mantan Hakim Rustang Supasri di akun Facebook miliknya menanggapi kasus kematian Tangmo Nida.

Baca Juga: Insiden Kecelakaan Jadi Kesimpulan Polisi, Penutupan Kasus Tangmo Nida Segera Diumumkan

Dilansir TersaGorontalo.co dari komchadluek-net,  Mantan Hakim Rustang Supasri menjelaskan tidak tidak ada hukuman minimum untuk 3 tuduhan tersebut.

Tetapi ada tingkat hukuman yang tinggi, yang menurut Pasal 176 KUHPerdata mengatur bahwa selama jika terdakwa mengaku bersalah kepada penuntut, Pengadilan dapat mengadili tanpa mengambil bukti lebih lanjut setiap saat.

Kecuali dalam kasus di mana ada tuduhan pelanggaran yang diakui terdakwa, Undang-Undang menetapkan hukuman minimal 5 tahun penjara atau lebih atau hukuman yang lebih berat.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah