Tak Banyak yang Tahu Inilah Kriteria Konsumen yang Berhak Membeli Solar Subsidi Pakai MyPertamina

- 3 Juli 2022, 10:10 WIB
Tak Banyak yang Tahu Inilah Kriteria Konsumen yang Berhak Membeli Solar Subsidi Pakai MyPertamina
Tak Banyak yang Tahu Inilah Kriteria Konsumen yang Berhak Membeli Solar Subsidi Pakai MyPertamina /IDXchannel/
 
TERAS GORONTALO - Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini sudah melalui aplikasi MyPertamina.
 
Pembeliaan BBM melalui aplikasi MyPertamina sudah berlaku sejak Jumat 1 Juli 2022.
 
Masyarakat yang akan membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar harus melakukan pendaftaran di link subsiditempat.mypertamina.id.
 
Aplikasi MyPertamina menjadi syarat untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar penyaluran subsidi bisa tepat sasaran.
 
Dikutip dari Pikiran Rakyat, untuk mengatur kriteria konsumen yang berhak mendapatkan bbm subsidi, pemerintah telah mengaturnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
 
 
Berikut sejumlah kriteria konsumen yang berhak menggunakan Solar subsidi di MyPertamina:
 
1. Transportasi Darat
 
Konsumen yang berhak menggunakan Solar subsidi adalah kendaraan pribadi berpelat hitam, kendaraan umum atau angkutan barang berpelat kuning, kecuali kendaraan hasil tambang dan perkebunan dengan roda melebihi enam, semua jenis kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
 
Selain itu, termasuk juga transportasi kereta api umum penumpang dan barang sesuai kuota yang ditetapkan badan pengatur.
 
 
2. Transportasi Air
 
Untuk transportasi air, pemerintah menetapkan kriteria antara lain, transportasi air dengan motor tempel, ASDP, kapal pelayaran rakyat atau perintis, transportasi laut berbendera Indonesia, dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.
 
3. Usaha mikro
 
Sementara untuk usaha mikro, ketetapannya meliputi mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Solar, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.
 
4. Usaha perikanan
 
Usaha perikanan juga berhak memperoleh Solar subsidi dengan aturan meliputi nelayan dan pembudidaya ikan skala kecil yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT, dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
Selain itu, harus disertai verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
 
5. Usaha pertanian
 
Konsumen Solar subsidi untuk usaha pertanian meliputi petani atau kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian, yang melakukan usaha tani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian.
 
Aturan tersebut juga harus disertai dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi pertanian.
 
6. Pelayanan umum
 
Kriteria konsumen yang berhak memperoleh Solar subsidi khusus pelayanan umum, antara lain dapat dibeli oleh tempat ibadah dan krematorium untuk proses pembakaran atau penerangan, panti asuhan dan panti jompo, serta rumah sakit tipe C, tipe D, dan puskesmas.
 
Seluruh ketentuan tersebut harus dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.***
 

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x