TERAS GORONTALO - Bareskrim Polri Ambil alih kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dari Polda Metro Jaya.
Diambil alihnya kasus Brigadir J oleh Bareskrim dari Polda Metro Jaya dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagaimana dilansir dari Antara.
Diungkapkan Prasetyo, kasus yang diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya adalah kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata oleh Brigadir J.
Alasan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri, menurut Prasetyo, untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.
"Ya (ditarik) dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," kata Prasetyo.
Diketahui sebelumnya, Polri menangani tiga laporan polisi terkait Brigadir J.
Dimana penanganan awal dua laporan masing-masing dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap P, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
Dan laporan polisi dari keluarga Brigadir J lewat kuasa hukumnya tentang pembunuhan berencana, Senin 18 Juli silam.