Curi Uang Rakyat, Ditreskrimsus Polda Goronatalo Tetapkan Mantan Ketua KONI Gorontalo Korupsi Dana Hibah

- 11 Agustus 2022, 20:08 WIB
Curi Uang Rakyat, Ditreskrimsus Polda Goronatalo Tetapkan Mantan Ketua KONI  Gorontalo Korupsi Dana Hibah
Curi Uang Rakyat, Ditreskrimsus Polda Goronatalo Tetapkan Mantan Ketua KONI Gorontalo Korupsi Dana Hibah /Tribratanews.gorontalo.polri.go.id

TERAS GORONTALO - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui penyidik Ditreskrimsus resmi menetapkan IPH alias Helmy tersangka kasus dugaan korupsi dan hibah KONI Kabupaten Gorontalo.

Penetatama IPH oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo sebagai tersangka kasus korupsi danah hibah KONI tersebut karena diduga mencuri uang rakyat pada tahun anggaran 2020 lalu.

Diketahui IPH merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020, kini jadi tersangka kasus korupsi.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Kinerja Polri, Tuntaskan Kasus Kematian Brigadir J

Penetapan tersangka kasus korups terhadap IPH tersebut disampaikan Wakil Direktur Ditreskrimsus, Polda Gorontalo AKBP Fahmudin, SIK yang didampingi oleh Kasubdit Tipikor Kompol M Khalid Zulkarnaen, SIK, MH dan Kaur Penmas Polda Gorontalo AKP Heny Rahayu, SH, melalu konferensi pers yang dilaksanakan oleh Bidang Humas Polda Gorontalo, Rabu 10 Agustus 2022.

AKBP Fahmudin menyampaikan dalam konferensi pers tersebut IPH diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan penyewengan dana hibah KONI dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 357.030.050, dari total hibah sebesar RP 1,5 miliar,” ungkap Fahmudin, dikutip Teras Gorontalo dari TribrataNesw Polda Gorontalo, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Alasan Polri tak Umbar Motif Penembakan Brigadir J ke Publik, Karena Ini

AKBP Fahmudin merinci, penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD tersebut, diantaranya pinjaman sebesar 100 juta rupiah untuk digunakan menebus mobil pribadi IPH sebesar 70 juta rupiah.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Tribratanews.gorontalo.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x