Terjadi Lagi! Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Anggota Provost Tembak Rekannya Hingga Tewas

- 5 September 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi: Terjadi Lagi! Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Anggota Provost Tembak Rekannya Hingga Tewas
Ilustrasi: Terjadi Lagi! Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Anggota Provost Tembak Rekannya Hingga Tewas /

 

 

TERAS GORONTALO – Polisi tembak polisi kembali terjadi!

Seolah mengulang sejarah, insiden polisi tembak polisi kembali terjadi di salah satu wilayah Indonesia.

Insiden polisi tembak polisi tersebut kali ini terjadi di Desa Putra Lempuyang, Way Pangabuan, Lampung Tengah.

Insiden yang melibatkan sesama anggota kepolisian ini, telah menewaskan salah seorang personel Bhabinkamtibmas bernama Ahmad Karnaen.

Diketahui Ahmad Karnaen ini adalah salah satu personel Bhabinkamtibmas dengan pangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda).

Ahmad Karnaen tewas tertembak di depan kediamannya, di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung tengah, pada Minggu, 4 September 2022, akibat perbuatan rekannya sendiri.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Motif, Temuan Dugaan Kekerasan seksual Hingga Percakapan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf

Pelaku yang diketahui berinisial RS ini, adalah anggota Provost di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, yang juga memiliki pangkat sama dengan korban, yakni Ajun Inspektur Dua (Aipda).

Dilansir dari ANTARA, Senin, 5 September 2022, peristiwa yang terjadi pada Minggu malam ini, diketahui oleh saksi setempat, saat mereka mendengar bunyi letusan tembakan dan teriakan minta tolong.

Disebutkan bahwa Ahmad Karnaen sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda Bandar Jaya oleh istri dan tetangganya, usai mendapatkan tembakan tersebut.

Namun sayangnya, korban sudah tidak dapat tertolong lagi, sehingga pihak RS pun kemudian menghubungi anggota Satuan Provost Polres Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Provost Polres Lampung Tengah, Ajun Inspektur Polisi Satu Sriwaluyo, di mana dia mengatakan bahwa pelaku RS telah mengakui perbuatannya menembak Ahmad Karnaen hingga tewas.

Sesuai penuturan Kepala Provost tersebut, diketahui saat ini RS telah ditahan oleh Polres Lampung Tengah.

Penahanan dilakukan usai penjemputan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Propam Polres Lampung Tengah, Inspektur Polisi Satu Eko Heri, bersama Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas.

Baca Juga: Akhirnya Kabareskrim Buka Suara Soal Dugaan Ada 3 Pelaku Penembak Brigadir J

Adapun yang menjadi motif dilakukannya penembakan ini, menurut informasi yang diberikan oleh pihak Polda Lampung adalah karena dendam pribadi yang dimiliki pelaku.

“Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota polisi, yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani P Arsyad.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan pendalaman lingkungan kerja, tempat tinggal serta keluarga, antara pelaku dan korban memang tidak memiliki hubungan yang baik.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah, untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik,” jelas Kombes Pol Zahwani P Arsyad.

Baca Juga: Akhirnya LPSK Bongkar 6 Kejanggalan Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Brigadir J

Sementara itu, dalam peristiwa ini, pihak polis telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas dengan merk Kawasaki KLX, baju dinas Provost yang digunakan pelaku RS saat melakukan penembakan, satu buah helm hitam, dan juga jaket dengan warna yang sama. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dengan hukuman pidana, sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan hukuman paling lama lima belas tahun penjara.

Tak hanya itu, pelaku juga teracam akan dijatuhi sanksi internal dari kepolisian, sesuai dengan pernyataan yang diberikan oleh Kombes Pol Zahwani P Arsyad.

“Selain itu, di internal kepolisian, pelaku akan dikenakan sanksi etik, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, Pasal 13 Ayat 1, PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022, serta Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Kombes Pol Zahwani P Arsyad, dikutip oleh Teras Gorontalo dari ANTARA, Senin, 5 September 2022.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah