Lihat Siaran Langsung Korban Buat Pesta, Seorang IRT Pura Pura Jadi Tamu Untuk Curi Emas dan Uang

- 2 November 2022, 10:35 WIB
Lihat Siaran Langsung Korban Buat Pesta, Seorang IRT Pura Pura Jadi Tamu Untuk Curi Emas dan Uang
Lihat Siaran Langsung Korban Buat Pesta, Seorang IRT Pura Pura Jadi Tamu Untuk Curi Emas dan Uang /Tribrata Gorontalo/

“Pelaku (ZH) sempat keluar dari toilet untuk melihat setuasi diluar, kemudian dengan cepat (ZH) masuk ke kemar sebelah milik korban dan membuka lemari baju, lalu (ZH) melihat kotak warna merah dan beberapa emas berada dikotak lemari tersebut, (ZH) dengan cepat mengambil emas yang berada dikotak kemudian diisi ke dalam plastik warna hitam miliknya dan bergegas keluar dari kamar korban,”jelas Kaurpenmas

Sebelumnya, tante dari korban lewat didepan kamar melihat pelaku (ZH) berada dalam kamar tersebut, sambil berpura-pura memperbaiki BRA-nya, kemudian (ZH) mengatakan kepada tante korban bahwa dirinya mau buang air besar di kamar tersebut. Pada saat itu tante dari korban tidak menaruh curiga kepada (ZH) dan mengira teman dari korban (SH).

Baca Juga: Viral Kasus Pencurian Cokelat, Penyakit Kleptomania Jadi Sorotan, Apa Sebenarnya Gangguan Mental Ini?

Pada saat Press Conference juga, Kaurpenmas Akp Heny Rahayu menunjukan kepada awak media barang bukti curian berupa 4 buah kalung emas, 12 buah gelang emas, 1 pasang anting -anting, 2 lembar nota dari toko emas tertanggal 7/10/2022 dan tertanggal 23/10/2022, 1 kotak perhiasan berwarna merah, 1 buah plastik warna hitam dan 1 buah tas warna hitam.

Lebih lanjut Akp Heny M. Rahayu mengungkapkan bahwa pelaku (ZH) ini sebelumnya melakukan pencurian ditempat berbeda yakni di rumah milik (IB) Kelurahan Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, pada tanggal 23 Mei 2022.

“Barang curian pada saat itu uang sejumlah 40.000.000. (empat puluh juta rupiah) didalam lemari baju milik korban (IB) dan kejadian yang sama korban merayakan hajatan ulang tahun anaknya, pelaku sering datang ke tempat orang yang sedang menyelenggarakan pesta, pelaku mengetahui pesta tersebut melalui siaran langsung di medsos,” ungkapnya

Adapun Pelaku (ZH) dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Tribrata Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x