“Himbauan untuk semua masyarakat, berdasarkan peraturan Bupati Sleman tentang jam rumah atau jam istirahat anak, jika sayang anak pastikan pukul 22.00 WIB anak-anak kita sudah dirumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan”, dilansir dari Twitter @polrestasleman.
Selain meminta bantuan orang tua, polisi juga meminta bantuan pihak sekolah dengan mengadakan pembinaan terhadap anak-anak dan remaja dengan harapan kerjasama itu bisa mengurangi aksi dan korban kejahatan klitih serta pengaruh kejahatan terhadap anak-anak dan remaja di Yogyakarta.***