Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Donny Sumolang dan Hasurungan 4 Bulan Kurungan Penjara

- 14 Desember 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pixabay/Mohamed_hassan/

TERAS GORONTALO - Terdakwa Mody Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan kasus kontaminasi nama baik divonis empat bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis 14 Desember 2023 siang tadi.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu dipimpin Majelis Hakim Yunita Beatrix Ma'i SH MH dengan dua anggota Nike Rumondang Malau SH MH dan Sulharman SH MH.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yunita Beatrix Ma'i SH MH menyatakan, kedua pelaku Mody Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan terbukti sah dan berjanji berjanji.

Hal ini pun sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan Pidana dengan hukuman masing-masing 4 bulan penjara,” ucap Yunita.

Sementara itu, kedua responden yang ikut didampingi penasehat hukumnya menanggapi vonis hakim menyatakan pikir-pikir.

Pengenalan, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU), dimana pada sidang yang digelar di PN Kotamobagu pada Selasa 5 Desember 2023 pekan lalu, menuntut Mody Doni Sumolang hukuman masing-masing 1 tahun dan Hasurungan Nainggolan selama 8 bulan.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh salah satu JPU, Theresia Pingky Wahyu SH dalam konferensi itu menyatakan bahwa pelaku satu Mody Donny Sumolang dan penjahat dua Hasurungan Nainggolan, terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x