Pinjol Makin Meresahkan, Forum Pemred PRMN Menyebutnya 'Rentenir Online'

- 16 Januari 2024, 21:17 WIB
Rentenir online.
Rentenir online. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

TERAS GORONTALO - Pinjol atau pinjaman online ilegal kian meresahkan. Simpulan itu sangat mudah ditangkap siapa saja setelah berinternet dan membaca laporan, berita, dan isi curhat para korbannya.

Pinjol merujuk pada layanan pinjaman yang tersedia secara daring tempat individu atau pebisnis dapat mengajukan pinjaman melalui platform atau aplikasi berbasis digital.

Baca Juga: Tragis! Diduga Terlilit Hutang Pinjol Belasan Juta, Seorang Pria di Sunter Tewas Gantung Diri

Karena serba digital, proses peminjaman jadi lebih mudah tetapi punya tingkat bunga tinggi dan risiko tertentu yang bisa membahayakan peminjam.

Beberapa penyedia jasa pinjol menyediakan dana pinjaman cepat dan aman sehingga menjadi pilihan yang gurih bagi mereka yang butuh uang instan. Namun, ada pula yang terlibat praktik kurang etis dan mematok bunga sangat tinggi.

Belakangan, nilai rasa diksi ‘pinjol’ dengan berbagai variannya seperti ‘bank keliling’, ‘bank emok’, ‘kredit harian’, ‘pinjaman tanpa jaminan’, ‘pinjaman cepat’, atau berlindung dalam istilah ‘peer-to-peer lending’ menjadi lebih lunak dari makna sebenarnya.

Pemakaian berbagai istilah itu membuat ancaman di baliknya kian tersamar. Padahal, sejatinya pinjol ilegal adalah rentenir.

Hal ini selaras dengan pernyataan sikap dari Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) yang menyebut Pinjol adalah "Rentenir Online".

Rentenir jalan pintas tak berujung yang bikin cemas

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x