Untuk memperoleh legitimasi yang diperlukan, lembaga hitung cepat harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Dengan memenuhi ketentuan tersebut, lembaga hitung cepat dapat menjalankan tugasnya dengan meyakinkan dan memberikan hasil penghitungan cepat yang dapat dipercaya.
Penghitungan cepat hasil Pemilu dan peran lembaga yang terlibat dalam kegiatan quick count juga telah diatur berdasarkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal ini mengamanatkan bahwa Pemilu harus diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya melalui penghitungan cepat hasil Pemilu. Dengan adanya regulasi ini, penghitungan cepat menjadi salah satu cara untuk melibatkan masyarakat dalam proses Pemilu.
Cara kerja hitung cepat (quick count) adalah dengan melakukan penghitungan cepat menggunakan metode verifikasi hasil Pemilu.
Metode ini dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dijadikan sampel.
Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu secara langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.
Dengan demikian, quick count menjadi alat yang efektif untuk memperoleh hasil pemilu yang lebih objektif dan dapat dipercaya.
Pengertian real count dan cara kerjanya
Real Count merupakan metode penghitungan nyata hasil Pemilu.
Dalam real count, dilakukan penghitungan suara secara langsung berdasarkan data perolehan suara yang tercatat dalam dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).