TERAS GORONTALO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mendapatkan sorotan terkait Sirekap.
Pasalnya, Sirekap, alat bantu serta sarana publikasi hasil perhitungan dan rekapitulasi suara, dinilai bermasalah.
Djafar Alkatiri, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Periode 2029 - 2024, bahkan meminta KPU untuk menghentikan penggunaan Sirekap.
Baca Juga: Perolehan Sementara 10 Caleg PKB Dapil 4 Provinsi Sulawesi Utara, Pendatang Baru Raih Suara Maksimal
“Kami masih yakin dengan KPU, makanya kami harap KPU bisa segera menghentikannya, kalau perlu malam ini juga,” tegasnya, Jum'at 16 Februari 2024 malam.
Djafar Alkatiri menyoroti berbagai kejanggalan dalam data yang terunggah di Sirekap serta telah dipublikasikan melalui halaman KPU.
Salah satunya, terkait adanya suara salah satu calon yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Ada calon yang mendapatkan suara di TPS hingga 800, ada yang 200, sedangkan yang kita tahu, dalam PKPU itu pemilih di dalam TPS itu maksimal hanya sampai 300 orang,” terangnya.
Dimana, dari jumlah pemilih yang terdaftar di satu TPS, terdapat warga yang tidak menggunakan hak pilihnya.