TPS 2 Desa Tobongon Boltim PSU, Ini Jenis Suara yang Akan Diulang

- 21 Februari 2024, 20:02 WIB
TPS 2 Desa Tobongon Boltim PSU, Ini Jenis Suara yang Akan Diulang
TPS 2 Desa Tobongon Boltim PSU, Ini Jenis Suara yang Akan Diulang /

TERAS GORONTALO --Pemungutan Suara Ulang (PSU) terjadi di TPS 2 Desa Tobongon Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)

PSU terjadi akibat adanya pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS 2 Desa Tobongon.

Sebelum 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum, telah memberikan waktu kepada pemilih yang pindah domisili untuk mengurus pindah memilih di daerah tempat dia pindah.

Batas pengurusan untuk pindah memilih tersebut kemudian ditutup pada tanggal 15 Januari 2024.

Selanjutnya pemilih masih bisa mengurus pindah memilih sampai dengan 7 Februari 2024.

Namun hanya untuk 4 kriteria saja yaitu alasan pekerjaan, sakit, terkena bencana dan masuk rutan.

Itulah yang terjadi di TPS 2 Desa Tobongon Boltim.

Salah satu warga yang memiliki KTP Bolaang Mongondow ikut melakukan pemungutan suara di TPS 2 Desa Tobongon.

Pemilih tersebut bahkan mendapat 4 surat suara kecuali surat suara untuk Kabupaten Kota.

Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS di TPS 2 Desa Tobongon tersebut sehingga KPU Boltim mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan PSU.

Adapun surat suara yang di PSU di TPS 2 Desa Tobongon Bolaang Mongondow Timur adalah

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Dasar Hukum pemungutan suara ulang terdapat dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum.

Pasal 372 ayat (2) pada poin (a) mengatakan bahwa PSU di TPS wajib diulang apabila adanya pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih banyak pemilih yang berasumsi bahwa hanya dengan memiliki KTP elektronik, mereka bisa menggunakan hak pilihnya di TPS manapun.

Menggunakan KTP elektronik dalam melakukan pencoblosan di suatu TPS tidak serta merta karena kepemilikan KTP-El saja.

Pemilih yang bisa melakukan pencoblosan menggunakan KTP adalah kategori daftar pemilih khusus (DPK).

Pemilih yang masuk DPK hanyalah pemilih yang memiliki KTP alamat TPS namun datanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS manapun dalam alamat KTPnya.

Maka pemilih demikian bole menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut dengan menggunakan KTP tanpa form C-Pemberitahuan dari KPU.

Kemudian yang terjadi di TPS 2 Desa Tobongon ini jelas sebuah kesalahan yang dilakukan oleh anggota KPPS.

Yang dimana anggota KPPS menerima pemilih yang memiliki KTP alamat Bolaang Mongondow untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 2 Desa Tobongon.

Atas dasar pelanggaran itulah sehingga KPU Bolaang Mongondow Timur mengeluarkan Surat Rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Tobongon.***

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x