Viral Kebijakan KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama Oleh Kemenag Tuai Kontroversi

- 3 Maret 2024, 17:00 WIB
Viral Kebijakan KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama Oleh Kemenag Tuai Kontroversi, Gus Yaqut Angkat Bicara...
Viral Kebijakan KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama Oleh Kemenag Tuai Kontroversi, Gus Yaqut Angkat Bicara... /Kemenag RI/

TERAS GORONTALO-Belum lama ini Gus Yaqut sebagai Kepala Kemenag mengumumkan jika rencananya KUA akan dijadikan pusat pelayanan pencatatan pernikahan semua agama.

Hal ini dibahas Kemenag pada tanggal 23 Februari saat Rapat Kerja Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat.

Namun usai rencana tersebut diumumkan, langsung menuai berbagai pandangan Pro dan Kontra dari kalangan masyarakat di media sosial hingga viral.

Masyarakat pun banyak yang menyambangi akun media sosial Kemenag RI untuk meminta penjelasan terkait rencana KUA yang akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.

Ada masyarakat yang menyetujui kebijakan tersebut, dan adapula yang tampaknya menolak jika KUA menjadi tempat pencatatan bagi semua Agama.

Beberapa komentar pun dituliskan masyarakat pada postingan instagram Kemenag RI.

"Saya pribadi sepakat, asalkan SDM di KUA ditingkatkan dan melibatkan tokoh lintas agama," tulis akun muhammad badrun13.

"Setuju karena namanya saja Kantor Urusan Agama, jadi bisa untuk semua agama," tulis akun diky_hrm

Ada juga komentar yang tampaknya tidak setuju dengan kebijakan KUA dijadikan tempat pencatatan pernikahan untuk semua agama seperti komentar-komentar di bawah ini.

"Tetap menolak, jangan mengutak atik yang sudah berjalan sejak lama, tulis akun fanigiyo.

"KUA itu berada di bawah Bimas Islam jadi KUA itu khusus untuk agama Islam," tulis akun Iin_indriyani.

Menanggapi pro dan kontra dari masyarakat tentang rencana perluasan fungsi KUA, kepala Kemenag Gus Yaqut pun angkat bicara.

Gus yaqut menanggapi jika kebijakan KUA sebagai pusat pelayanan pernikahan bagi semua agama adalah untuk mempermudah masyarakat.

Kepala Kemenag RI, Gus Yaqut mengatakan jika ini bisa dijadikan solusi bagi masyarakat yang punya keterbatasan dana serta akses.

"Intinya Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat pelayanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan memperoleh akses," ujar Gus Yaqut.

"Bayangkan tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan," tutup Gus Yaqut.

Meskipun menuai pro dan kontra, intinya Kemenag melalui pernyataan Gus Yaqut menegaskan jika kebijakan menjadikan KUA pusat layanan pencatatan pernikahan untuk membatu masyarakat yang kesulitan akses dan ekonomi.***



Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x