Wajib Diketahui! Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Kotamobagu Tahun 1445 2024: Infaq ASN TNI Polri juga Diatur

- 8 Maret 2024, 17:14 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat /Madrosah Sunnah/Unsplash

 

TERAS GORONTALO - Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan pada Idul Fitri.

Ditahun 2024 (1445 Hijriah) ini penetapan besaran zakat fitrah disetiap daerah tidaklah sama.

Khusus di Kota Kotamobagu Sulawesi Utara, besaran zakat fitrah tahun 3024 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotamobagu.

Penentuan besaran zakat fitrah di Kotamobagu berdasarkan hasil rapat bersama antara Kemenag Kotamobagu, Pemkot Kotamobagu, MUI Kotamobagu, Pimpinan Ormas Islam dan BAZNAS Kotamobagu, pada 05 Maret 2024.

SK nomor P.450/kk.23.01.07/HK.0.5/03/2025 tentang Penetapan Zakat Fitrah Bagi Umat Islam di Kota Kotamobagu Tahun 1445 H/ 2024 ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kotamobagu Jamaludin Lamato.

Dalam SK tersebut di poin pertama, menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat Islam di Kota Kotamobagu tahun 2024 adalah sebagai berikut

- Zakat Fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yaitu beras sebanyak satu (1) sha'(2,5Kg) per jiwa

- Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sebagai berikut: 

a. Beras kelas I (Superwin dan sejenisnya) Rp. 17.000/Kg x 2,5 Kg (1 sha')= Rp.42.500.

b. Beras kelas II (Serayu dan sejenisnya) 

Rp. 16.000/Kg x 2,5 Kg (1 sha')= Rp.40.000.

c. Beras kelas III (PI Bali dan sejenisnya) Rp. 14.000/Kg x 2,5 Kg (1 sha')= Rp.35.000.

d. Untuk infaq minimal Rp.20.000 per Kepala Keluarga.

e. Untuk Infaq Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada 1445 H/2024, minimal Rp.10.000 per jiwa dan dikumpulkan pada masing-masing unit kerja. ***

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Kemenag Kotamobagu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah