Saat Ramadhan, Polresta Manado Amankan Sopir Penyelundup 600 Liter Miras Ilegal

- 13 Maret 2024, 21:21 WIB
Saat Ramadhan, Polresta Manado Amankan Sopir Penyelundup 600 Liter Miras Ilegal
Saat Ramadhan, Polresta Manado Amankan Sopir Penyelundup 600 Liter Miras Ilegal /

TERAS GORONTALO - Minuman keras ilegal, seperti Cap Tikus, memiliki dampak yang merugikan bagi kesehatan masyarakat.

Kandungan yang tidak terjamin keamanannya dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh dan bahkan kematian.

Oleh karena itu, pihak kepolisian sangat serius dalam mengatasi peredaran minuman keras ilegal ini.

Saat bulan Suci Ramadhan, dalam sebuah operasi yang dilakukan pada tengah malam, Kepolisian Resor Kota Manado berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal jenis Cap Tikus.

Operasi ini dipimpin oleh tim gabungan dan berlangsung di Pelabuhan Manado pada Rabu, 13 Maret 2024 dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

Keberhasilan ini tak lepas dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan terkait distribusi miras ilegal.

Dalam operasi ini, seorang pria berinisial IK berhasil ditangkap. IK sendiri berusia 20 tahun dan bekerja sebagai sopir.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa IK merupakan bagian dari jaringan distribusi miras ilegal yang membawa minuman haram tersebut dari Silian Tengah, Tombatu, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tanpa izin resmi.

Lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil menyita sekitar 600 liter miras ilegal jenis Cap Tikus yang sudah dimuat ke dalam kapal KM. Barcelona. Kapal ini siap berlayar meninggalkan pelabuhan sebelum operasi berhasil dilakukan.

Dari informasi sementara, diketahui bahwa IK mengangkut miras ilegal tersebut dari tempat asalnya di Silian Tengah menggunakan jalur darat sebelum akhirnya memuatnya ke dalam kapal untuk distribusi lebih lanjut.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti berupa miras Cap Tikus, pihak kepolisian membawa barang tersebut ke kantor Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap jaringan distribusi miras ilegal yang lebih luas dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, diungkapkan komitmen pihak kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan di semua pintu masuk kota.

Tujuan utama dari langkah ini adalah mencegah masuknya barang-barang ilegal, termasuk minuman keras jenis Cap Tikus yang memiliki potensi bahaya yang tinggi bagi kesehatan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum kami,” tegasnya. dikutip Teras Gorontalo dari laman Polresta Manado pada Rabu, 13 Maret 2024.

Penyelundupan miras ilegal merupakan kejahatan serius yang berdampak negatif bagi masyarakat. Selain dapat mengancam kesehatan konsumen, kegiatan ini juga melanggar hukum dan merugikan perekonomian negara.

Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak kepolisian sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini. ***

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Polresta Manado


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah