Dalam pasal tersebut berbunyi: barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, ketika wartawan media ini mencoba melakukan klarifikasi ke Norma Ali, belum membuahkan hasil.
Saat menyambangi tempat usahanya di Kelurahan Pobundayan, owner NAP Glow tersebut tidak sedang berada di tempat.
"Ibu tidak ada," ujar salah satu karyawan Norma Ali.
Hal yang sama juga ketika wartawan media ini, mendatangi kediamannya di Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, tak membuahkan hasil.
"Ibu sedang istirahat tidak bisa diganggu," ujar seorang wanita berjilbab yang merupakan tetangga Norma Ali. ***