Polres Metro Bekasi Tangkap Dokter Gadungan: Kejahatan di Balik Praktek Medis Ilegal

- 21 Maret 2024, 09:00 WIB
Polres Metro Bekasi Tangkap Dokter Gadungan: Kejahatan di Balik Praktek Medis Ilegal
Polres Metro Bekasi Tangkap Dokter Gadungan: Kejahatan di Balik Praktek Medis Ilegal /

TERAS GORONTALO - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, memimpin sebuah konferensi pers yang mengejutkan pada hari Selasa, 19 Maret 2024. Konferensi pers ini membahas penangkapan seorang pria berinisial ITB (39) yang telah melakukan praktek sebagai dokter gadungan. ITB, yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan, membuka praktek dokter umum tanpa memiliki izin yang lengkap.

Baca Juga: Kudus Terendam Banjir: Warga yang Mengungsi Capai 5.014 Jiwa

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa ITB, yang juga dikenal dengan nama Sunaryanto, telah melakukan tindakan ini dengan motif untuk memperkaya diri sendiri dan mendapatkan pengakuan dari orang lain.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya informasi tentang dokter gadungan di daerah tersebut.

“Motif pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa, 19 Maret 2024.

Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, dan pada Jumat lalu, 15 Maret 2024, mereka berhasil menggerebek lokasi praktek ilegal tersebut.

“Berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap,” ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk baju dokter, stetoskop, suntikan, dan buku daftar pasien.

Hasil penyelidikan polisi juga mengungkap fakta bahwa klinik tempat Sunaryanto membuka praktek juga ilegal dan tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi.

“Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang,” beber Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sunaryanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 378 KUHP.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya memastikan bahwa kita mendapatkan perawatan medis dari tenaga medis yang terlatih dan memiliki izin resmi. Kita harus selalu berhati-hati dan tidak mudah terkecoh oleh praktik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan kita.***

Baca Juga: ONE PIECE: Eiichiro Oda Beri Penjelasan Jurus Baru Zoro dan 7 Aliran Pedang yang Dikuasainya, Ternyata Dia...

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x