Polisi Ungkap Skandal BBM Campur Air di Bekasi, Tetapkan Tiga Tersangka

- 28 Maret 2024, 08:30 WIB
Polisi Ungkap Skandal BBM Campur Air di Bekasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Tiga Tersangka
Polisi Ungkap Skandal BBM Campur Air di Bekasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Tiga Tersangka /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Viral di media sosial, Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @bekasi24jamcom menunjukkan sebuah kejadian yang cukup mengagetkan. Video tersebut menunjukkan bahwa sebuah tangki bensin yang seharusnya diisi dengan Pertalite, sebuah jenis bensin yang populer di Indonesia, sebenarnya diisi dengan air. Lokasi kejadian ini adalah di SPBU 43-17106 di Bekasi.

Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di antara masyarakat, terutama mengenai bagaimana hal ini bisa terjadi dan apa dampaknya bagi kendaraan yang telah mengisi bensin di stasiun tersebut. Tidak hanya itu, kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan kejujuran dalam bisnis bahan bakar di Indonesia.

Baca Juga: OPINI Deon Yohanes Wonggo: Pertemuan Dengan Andi Arief Signal Partai Demokrat Dukung Harley Mangindaan

Setelah penelitian dan investigasi yang mendalam, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka ini diduga telah melakukan penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite dengan mencampurnya dengan air. Lokasi kejadian adalah di SPBU 43-17106, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Tersangka ini adalah tiga dari lima orang yang telah diamankan oleh polisi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tersangka tersebut diketahui berinisial NN, MA, dan EK.

"(Kami) mengamankan lima orang pelaku yakni NN (32) dan MA (27) dan pelaku lain yakni AD (67), EK (51) dan SH (25), " kata Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menarik perhatian banyak orang. Firdaus mengungkapkan bahwa penggunaan bahan bakar yang dicampur dengan air telah menyebabkan dua mobil dan 12 sepeda motor mogok. Kejadian ini menjadi viral dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

"Kasus ini terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 pukul 21.00 WIB ditemukan adanya beberapa kendaraan bermotor (ranmor) yang mogok setelah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 43-17106," katanya.

Setelah dilakukan investigasi bersama oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota dan pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat, dua orang pelaku berhasil diamankan.

Pelaku pertama berinisial NN (32) yang merupakan sopir, sedangkan pelaku kedua berinisial MA (27) yang bertindak sebagai kenek. Penangkapan dilakukan di Pool Terminal Depo Cikampek, Jalan A. Yani No. 105, Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang pada pukul 21.00 WIB pada hari yang sama.

Selanjutnya, berdasarkan pengembangan kasus, Firdaus berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya. Mereka adalah AD (67), E (51), dan SH. Penangkapan dilakukan di SPBU 34.41341 yang terletak di Jalan Anggadita, Desa Klari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Para pelaku ini merupakan pembeli BBM jenis Pertalite yang terlibat dalam kasus ini.

"Tim mengamankan barang bukti selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite di mana selang Lison digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari truk tangki ke bak penampungan dan selang air untuk mengisi air ke dalam truk tangki menggantikan isi BBM yang berkurang," ucapnya.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merupakan UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku serupa di masa depan. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam setiap transaksi, termasuk saat mengisi bensin.

Meski begitu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan sistem penegakan hukum yang efektif. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi titik balik dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Indonesia.***

Baca Juga: Bingung Mencari Nama Penerima Bantuan? Berikut Cara Cek Data Penerima Bansos dari Pemerintah

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x