Jaksa Tuntut Hukum Mati WNA Malaysia dalam Kasus penyelundupan Sabu di Kalbar

- 29 Maret 2024, 15:00 WIB
Jaksa Tuntut Hukum Mati WNA Malaysia dalam Kasus penyelundupan Sabu di Kalbar
Jaksa Tuntut Hukum Mati WNA Malaysia dalam Kasus penyelundupan Sabu di Kalbar /Ilustrasi/ Freepik/

TERAS GORONTALO - Kasus yang menghebohkan terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, ketika Jaksa menuntut hukuman mati kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang bernama Dom Sebau. Dom Sebau adalah terdakwa dalam kasus tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.

"Jaksa menyatakan terdakwa bersalah membawa dan menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Crista Yulianta Prabandana, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis 28 Maret 2024.

Baca Juga: Kebakaran di Makassar: Rumah Hangus saat Pemiliknya Salat Tarawih di Masjid

Crista Yulianta memberikan penjelasan mengenai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa. Dia Mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pembelaan yang akan dibacakan oleh pengacaranya.

Tuntutan hukuman mati ini menunjukkan betapa seriusnya Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba. Hukuman ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba untuk melanggar hukum dan menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

Dom Sebau diketahui telah mencoba menyelundupkan sabu-sabu seberat 20 kilogram ke Indonesia. Penyelundupan ini bukanlah hal yang kecil, tetapi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Indonesia yang memiliki kebijakan nol toleransi terhadap narkoba.

Penangkapan Dom Sebau ini bukanlah tugas yang mudah. Prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 10 Brajamusti bersama Anggota Koramil 1206/18 Puring Kencana berhasil menangkap Dom Sebau di sebuah "jalan tikus" di Desa Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 30 Oktober 2023. "Jalan tikus" ini adalah jalur yang biasanya digunakan untuk penyelundupan barang-barang ilegal, termasuk narkoba.

Setelah penangkapan, proses hukum terhadap Dom Sebau dilanjutkan hingga ke pengadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan media, mengingat jumlah narkoba yang diselundupkan sangat besar dan melibatkan warga negara asing.

Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara berbagai entitas penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba. Prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 10 Brajamusti dan Anggota Koramil 1206/18 Puring Kencana telah menunjukkan dedikasi dan keberanian mereka dalam melakukan penangkapan ini.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x