Menurut Ketut, drone melintas di area Gedung Kejaksaan Agung sudah sering terjadi.
Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk melarang drone terbang di area gedung Kejaksaan Agung.
Karena sudah ada otoritas yang mengatur lalu lintas udara.
Namun, lanjut dia, jika drone tersebut dianggap membahayakan, Tim Kamdal Kejagung sudah memiliki alat untuk menjatuhkan drone tersebut.
"Kan ada alatnya. Kalau misalnya membahayakan ya kami turun kan dengan alat. Kami tembak dia (drone). Lalu dicek apakah drone itu membahayakan atau seperti apa," ujarnya.
Apabila drone yang terbang tersebut terindikasi membahayakan, kata Ketut, pihaknya akan melaporkannya kepada kepolisian dan dilakukan penelusuran.
Hasil penelusuran ternyata drone tersebut milik komunitas.
Sehingga tidak terkait upaya intervensi terhadap salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kejadian (drone) ini fakta atau benar adanya, dan bukan yang pertama kali terjadi," ujar Ketut.