Daerah Yang Terapkan PPKM Level 1–3 Bisa Lakukan PTM Terbatas di Sekolah

- 10 Agustus 2021, 21:06 WIB
Seorang guru mengajar di kelas saat PTM terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat
Seorang guru mengajar di kelas saat PTM terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat /Kemendikbud/

TerasGorontalo – Pemerintah kembali membuka peluang untuk pelaksanaan Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas di sekolah, pada daerah yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 3 di Indonesia.

Penerapan PTM Terbatas di sekolah untuk daerah yang menerapkan PPKM level 1 sampai 3 tersebut, bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan yang super ketat.

Penyampaian bisa diterapkannya PTM terbatas di sekolah pada daerah yang menerapkan PPKM level 1 sampai 3 itu, sebagaimana petunjuk dari piha  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga : Daerah Ini Akan Dirikan Pusat Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman, dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021, sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat dengan artikel berjudul Kemendikbudristek Beri Izin Sekolah Terapkan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3

Hendarman mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan aturan PPKM terbaru. Akan tetapi, Hendarman menegaskan satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata Hendarman.

Baca Juga :Selama PPKM Warga Yang Kehilangan Pekerjaan Harus Dapat Perhatian Pemerintah

Lebih lanjut, Hendarman juga menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berlangsung secara dinamis, serta menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x