TERAS GORONTALO – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah mulai diizinkan oleh pemerintah pusat seiring dengan perkembangan COVID-19 yang terjadi saat ini.
Namun begitu, untuk wilayah yang masih masuk dalam zona merah COVID-19 dan menerapkan PPKM Level , PTM di sekolah belum bisa dilakukan.
Izin untuk pelaksanaan PTM di sekolah di masa COVID-19, hanya diperuntukkan bagi wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3.
Baca Juga : Sudah 432 Ribu Dosis Vaksin COVID-19 Yang Masuk ke Provinsi Gorontalo, Ini Perinciannya di Tiap Daerah
Hal ini sebagaimana dikutip dari situs covid19.go.id, dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, pada Sabtu 21 Agustus 2021 kemarin.
"Prinsip kehati-hatian dan penerapan prokes tetap utama demi menjamin keselamatan seluruh insan pendidikan," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Menurut Menkominfo, pelaksanaan PTM dinamis tergantung pada kondisi wilayah masing-masing.
Baca Juga : Begini Estimasi Ketersediaan Stok Vaksin COVID-19 di wilayah Provinsi Gorontalo Sampai 22 Agustus 2021
Seperti di Kabupaten Blitar dan Sumenep Jawa Timur yang sudah lebih dulu, sejak 16 Agustus 2021, untuk tingkat TK hingga SMP.