Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Diatur dalam Pasal Berbeda, Segini Hukumannya

- 9 Agustus 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi - Perbedaan pasal untuk kasus pelecehan dan pemerkosaan.
Ilustrasi - Perbedaan pasal untuk kasus pelecehan dan pemerkosaan. /Pixabay

TERAS GORONTALO – Pelecehan seksual itu adalah sebuah tindakan yang menjurus ke arah seksual yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak.

Artinya dalam tindakan itu terdapat ketidaknyamanan, intimidasi, ancaman dan sebagainya pada korban.

Kunci dan unsur terpenting dalam tindak pelecehan seksual adalah adanya ketidakiginan atau penolakan salah satu pihak.

Pasal pelecehan seksual bisa dijerat dengan pasal pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 296 KUHP.

Baca Juga: Serupa tapi Tak Sama, Mengenal Pasal 338 KUHP untuk Bharada E dan Pasal 340 KUHP bagi Brigadir RR

Mengutip dari kanal YouTube Elang Laut, jika tindakan pelecehan seksual tersebut ternyata telah memenuhi unsur, maka akan di tindak dengan pasal 289 KUHP.

Adapun bunyi dari pasal 289 KUHP ini adalah:

“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,”

Pelecehan seksual dan pemerkosaan tentu memiliki perbedaan.

Baca Juga: Tujuh Penggunaan Kata Hubung (-) yang Tepat Menurut PUEBI

Pemerkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP yang bunyinya:

“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

Perbedaan antara keduanya adalah, pelecehan seksual tidak mengarah pada adanya tidakan persetubuhan, akan tetapi merupakan perbuatan yang ada unsur seksualnya misalnya mencium, meraba dan lain sebagainya.

Jika seseorang mengalami pelecehan seksual atau tindakan pemerkosaan, maka tentunya harus dibuktikan misalnya dengan rekaman video atau saksi yang melihat.

Baca Juga: 5 Bentuk Serangan Social Engineering atau Soceng yang Perlu Diwaspadai

Jika kedua hal diatas hanya sebatas pengakuan, maka perkara akan menjadi sulit untuk diselesaikan oleh pihak berwajib.

Tak hanya itu, tapi perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual juga bisa melemah, karena butuh minimal dua alat bukti yang akurat untuk menjerat pelaku.

Untuk pembuktian pelecehan seksual dan pemerkosaan, menurut pembuktian dalam hukum pidana, itu berdasar pada pasal 184 KUHAP.

Adapun bunyi dari pasal 184 KUHAP adalah:

Menggunakan 5 macam alat bukti yaitu

a.   Keterangan saksi;

b.   Keterangan ahli

c.    Surat;

d.   Petunjuk;

e.   Keterangan terdakwa.

Ituah sedikit perbedaan antara pelecehan seksual dan pemerkosaan serta pasal yang menjerat keduanya.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube Elang Laut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x