1,6 Guru Tak Bersertifikasi Langsung Cair Jika RUU Sisdiknas Disahkan? Simak Penjelasannya

- 27 Oktober 2022, 15:56 WIB
1,6 Guru Tak Bersertifikasi Langsung Cair Jika RUU Sisdiknas Disahkan? Simak Penjelasannya
1,6 Guru Tak Bersertifikasi Langsung Cair Jika RUU Sisdiknas Disahkan? Simak Penjelasannya /Instagram @Gurukita_id/

TERAS GORONTALO - Saat ini banyak yang sedang cari info tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hal ini dikarenakan pro kontra terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dirilis pada Agustus 2022 kemarin .

RUU Sisdiknas ini pun memang menuai kontroversi, karena tidak ada pasal yang menjelaskan tentang tunjangan profesi guru.

Namun jika itu diresmikan, maka tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi bakal diterima langsung 1,6 juta guru. 

Baca Juga: One Piece End Game! Terungkapnya Misteri-Misteri Ras Spesial Salah Satunya Ras Mengerikan Ini

Diketahui, Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru harus terlebih dahulu tersertifikasi atau dengan kata lain guru harus lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jangka waktu 2 semester.

Menariknya, ini bisa jadi tidak berlaku lagi jika draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diresmikan.

Hal ini terus menuai kontroversi karena dinilai berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Dalam UU itu jelas tertera pada Pasal 16 tentang tunjangan profesi guru.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x