Apakah Cabut Berkas Perkara di Kepolisian Harus Bayar?

- 11 Maret 2023, 10:08 WIB
Apakah Cabut Berkas Perkara di Kepolisian Harus Bayar?
Apakah Cabut Berkas Perkara di Kepolisian Harus Bayar? /Pixabay/

TERAS GORONTALO – Apakah cabut berkas perkara di Kepolisian harus bayar? pertanyaan ini kerap terdengar di masyarakat.

Tak sedikit juga orang yang cabut berkas perkara di Kepolisian karena tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Namun masih banyak masyarakat yang kurang paham, apakah cabut perkara di Kepolisian bayar atau tidak.

Baca Juga: Bayar Hutang Puasa Yang Sudah Lewat Bertahun-Tahun, ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

Sejauh ini sebenarnya tidak ada aturan yang mengatur serta menyebut secara rinci mengenai biaya cabut berkas perkara di Kepolisian.

Namun prakteknya dilapangan yang sering terjadi adalah masyarakat terkadang dimintai biaya administrasi ketika cabut berkas perkara di Kepolisian.

Pencabutan berkas perkara di Kepolisian oleh pelapor, biasanya karena adanya kespekatan damai antara kedua belah pihak.

Baca Juga: OP 1078 : Kematian Garp Bangkitkan Kemarahan Dragon, Kekuatan Dewa Matahari dan Dewa Hujan Menyatu

Karena kesepakatan damai telah tercapai maka pihak pengadu biasanya mencabut pengaduan untuk menghentikan proses hukum.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x