BREAKING NEWS! Resmi Ditahan, Rizky Billar Kini Rasakan Dinginnya Lantai Tahanan

13 Oktober 2022, 18:10 WIB
BREAKING NEWS! Resmi Ditahan, Rizky Billar Kini Rasakan Dinginnya Lantai Tahanan /PMJ News/

 

 

TERAS GORONTALO – Arti seni peran, Rizky Billar, akhirnya telah resmi ditahan polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Ditetapkannya penahanan terhadap Rizky Billar ini, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan, sejak Rabu malam, 12 Oktober 2022.

Sebelumnya, Rizky Billar terlebih dulu memenuhi panggilan penyidik, pada Rabu pagi, 12 Oktober 2022, pukul 11.00 WIB.

Kala itu, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama 8 jam, disertai temuan alat bukti, rekaman CCTV, dan keterangan dari 7 orang saksi.

Baca Juga: Inilah King Baldwin IV, Raja Kusta Yang Dihormati Salahuddin Al-Ayyubi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Rizky Billar akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

“Penyidik telah mengeluarkan penetapan, yang bersangkutan (Rizky Billar) dilakukan penahanan, mulai hari ini (Kamis, 13 Oktober 2022) selama 20 hari ke depan,” ucap Kombes Pol Endra dalam konferensi pers sore tadi, Kamis, 13 Oktober 2022.

Dalam konferensi pers itu juga, Rizky Billar ditampilkan di hadapan media, dengan menggunakan baju oranye, yang menjadi ciri khas tahanan polisi.

Tampak raut muka suami Lesti Kejora itu terlihat sangat murung, seolah-olah sedang menahan air mata yang hendak tumpah.

Sebelumnya sebagaimana yang kita ketahui bersama, Lesti Kejora membuat laporan atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh sang suami kepadanya.

Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora ini, terjadi pada 28 September 2022, pada pukul 01.51 WIB dini hari, di kediaman pasangan Leslar, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Doa Agar Allah SWT Memberi Ampunan Semua Dosa, Dibaca saat Bangun Malam Hari

Dalam laporan tersebut disebutkan jika dirinya menerima kekerasan fisik, yang dilakukan berulang-ulang oleh Rizky Billar.

Tak hanya dibanting, Lesti Kejora disebutkan sempat mencekik lehernya, hingga akhirnya terjatuh ke lantai.

KDRT itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB, di mana disebutkan jika Lesti Kejora ditarik tangannya oleh sang suami ke kamar mandi, kemudian korban pun dibanting ke lantai berulang kali

“(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban, pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya,” ucapnya.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Lesti Kejora menerima kekerasan fisik dari Rizky Billar, hingga membuat dirinya terluka.

Endra Zulpan menjelaskan bahwa korban dibanting ke kasur bahkan dicekik oleh suaminya, hingga kemudian terjatuh di lantai.

“Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban. Dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban, sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” ungkap Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip oleh Teras Gorontalo dari PMJ News, Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Gus Baha: Inilah 4 Tanda Kiamat Sudah Dekat, Nomor 2 Sudah Banyak di Sekitar Kita

Penyanyi yang dikenal dengan lagunya yang berjudul Sekali Seumur Hidup itu, juga diketahui telah melakukan visum, usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Di mana dalam hasil visum dibeberkan jika Lesti Kejora mengalami beberapa luka memar pada bagian lengan kanan, siku kiri, hingga bagian leher depan.

Luka pada bagian depan leher sang biduan itulah yang membuat dirinya harus mengenakan gips, saat dirawat di Rumah Sakit Bunda.

Dalam kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora itu, Rizky Billar terjerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

“Ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki dalam perbuatan pidana KDRT, UU Nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 kekerasan terhadap korban didukung alat bukti lain,” ungkap Endra Zulpan.***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: PMJ News YouTube Cumi Cumi

Tags

Terkini

Terpopuler