Lesti Kejora Cabut Laporan pada Rizky Billar, Komnas Perempuan: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

21 Oktober 2022, 09:38 WIB
Lesti Kejora Cabut Laporan pada Rizky Billar, Komnas Perempuan: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan /

TERAS GORONTALO- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora dan Rizky Billar bukan menjadi rahasia lagi. kasus ini masih menjadi perbincangan yang hangat di tengah masyarakat kita.

Kasus ini banyak mendapat perhatian publik, karena pasangan ini dikenal dengan keromantisan yang kerap dipamerkan di sosial media. 

Setelah ramai diperbincangkan usai melaporkan kasus KDRT, kini Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali menjadi sorotan. 

Baca Juga: Premier League: Prediksi, Link Live Streaming dan Siaran Langsung Manchester City vs Brighton di Liga Inggris

Alasannya karena Lesti Kejora mencabut laporan kasus KDRT yang menimpanya, sehingga publik merasa marah akan tindakannya tersebut.

Tak tinggal diam, Komnas Perempuan juga membuat siaran pers untuk merespon isu ini.

Dalam Siaran Pers yang di unggah lewat laman resminya komnasperempuan.go.id tersebut, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Lesti Kejora yang telah berani melaporkan kasus KDRT yang dialaminya.

Selanjutnya, Komnas perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus KDRT ini, guna memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi.

Baca Juga: One Piece, Selain Trafalgar Law, Kurohige Pernah Menyerang Pihak ini Dengan Kejam!

Dalam siaran pers tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan 6 poin:

1. Kepolisian tetap melanjutkan penanganan kasus KDRT LK sesuai aturan hukum dalam UU PKDRT untuk memutus impunitas, sebagai bagian dari penegakan hukum dan pembelajaran publik.

2. Rizky Billar dikenai kewajiban utuk mengikuti konseling menggunakan psikolog yang direkomendasikan dan dalam pengawasan kepolisian untuk perubahan cara pandang dan perilaku tentang relasi antara laki-laki dan perempuan guna memutus siklus kekerasan.

3. Lesti Kejora mendapat penguatan psikologis dan informasi untuk memahami hak dan posisinya sebagai perempuan dan korban.

Baca Juga: One Piece,Terungkap Sosok yang Jahatnya Seperti Rock’s D Xebec! Era Roger dan Garp Terulang?

4. Pemerintah, khususnya Kemenkumham dan KPPPA mengambangkan mekanisme rehabilitasi pelaku tindak KDRT dan program pencegahan yang lebih efektif.

5. Perempuan korban kekerasan untuk tetap bersuara dan melaporkan apa yang dialaminya.

6. Semua pihak agar bersama bergerak untuk menolak bentuk kekerasan terhadap perempuan. ciptakan ruang aman, dukung, dan temani korban.***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler