Tubagus Joddy Resmi Tersangka, ini Ancaman Hukumannya

- 11 November 2021, 10:09 WIB
Sopir pribadi Vanessa Angel, Tubagus Joddy, resmi menjadi tersangka.
Sopir pribadi Vanessa Angel, Tubagus Joddy, resmi menjadi tersangka. /PMJ News/

TERAS GORONTALO - Pengemudi mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy, (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, mobil yang dikemudikan Tubagus Jodi mengalami kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya.

Kecelakaan disinyalir akibat kelalaian Tubagus Jody.

Baca Juga: Terungkap Hal Gila Tubagus Joddy yang Bikin Tubuh Vanessa Angel Terlempar dari Mobil Pajero

Penetapan tersangka bagi Tubagus Joddy itu sebagaimana dilansir terasgorontalo.com dari Instagram #hopsindonesia, pada Kamis, 11 November 2021.

Apa ancaman hukuman yang bakal diterima Tubagus Joddy?

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraaan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah," bunyi Pasal 310 ayat 2.

Baca Juga: Tubagus Joddy Ternyata Hampir Nabrak Saat Perjalanan ke Bali, Suami Vanessa Angel: Nyawa Kita Kayak Kucing

Sementara itu, dalam Pasal 310 ayat 4, pengemudi yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat dipidana selama 6 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp12 juta.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram @hopsindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah