Seperti diketahui, Rizky Billar dan Lesty Kejora melaporkan sebanyak delapan akun yang mengancam mereka. Parahnya lagi pengancaman itu berupa ancaman pembunuhan.
"Ya ada, salah satunya seperti itu (pembunuhan)," kata Rizky Billar di Polda Metro Jaya.
Billar melaporkan para terlapor atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE tentang pengancaman melalui media sosial.
Laporan itu telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan dari Rizky Billar teregister dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 November 2021.***