Crazy Rich Indra Kenz Segera Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Laporan Dugaan Penipuan Aplikasi Trading Binomo

- 16 Februari 2022, 12:54 WIB
Indra Kenz Segera Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Laporan Dugaan Penipuan Aplikasi Trading Binomo
Indra Kenz Segera Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Laporan Dugaan Penipuan Aplikasi Trading Binomo /Instagram/@indrakenz

TERAS GORONTALO – Crazy Rich Indonesia Indra Kesuma alias Indra Kenz akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Februari 2022.

Indra Kenz segera diminta klarifikasi oleh penyidik Bareskrim Polri sola adanya laporan polisi ke dirinya terkait kasus dugaan investasi sistem trading binary option melalui Binomo.

"Penyidik akan mengundang saudara IK pada tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJNEWS, Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga: Sukses Roasting 7 Crazy Rich Indonesia, Kiky Saputri: Kekuatan Pesugihan Memang Luar Biasa

Rencananya penyidik akan melakukan gelar perkara dugaan kasus tersebut jika proses pemeriksaan kepada Indra Kenz, tuntas.

"Melakukan gelar perkara hasil lidik, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak, jika ada unsur pidana maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," terangnya.

Sebelumnya, ada 8 orang korban membuat laporan polisi kepada Indra Kenz di Bareskrim Polri, atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, pada Kamis 3 Februari 2022.

Baca Juga: Korban Trading Binomo Dilaporkan Crazy Rich Medan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x