Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
Sebelumnya, Gilang Widya Pramana sempat menjadi kontroversi terkait kepemilikan pesawat jet yang diketahui bukan miliknya.
Baca Juga: Terkait Kasus Doni Salmanan, Randu: Ada Korban yang Sampai Rumah Tangganya Retak
"Itu pesawatnya bodong ya. Plat n990ms itu lagi ga ada di Indonesia. Lagi di Texas Amrik," sebut akun Twitter @ferdianshy, Senin, 14 Maret 2022.
Pesawat jet milik RSSD POPERTIES LLC Texas Amerika Serikat tersebut diketahui mengudara di Amrik dengan jadwal penerbangan pada awal Maret 2022 untuk pelat N990MS.***