Dalam kasus ini, Nikita Mirzani diduga melanggar tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil Nikita terkait kasus ini. Akan tetapi, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
***