TERAS GORONTALO - Irjen Napoleon Bonaparte baru saja menerima putusan terkait kasus penganiyaan yang dilakukan terhadap M Kece.
Eks Kadiv Hubinter Polri ini divonis 5,5 bulan atas kasus penganiyaan terhadap M Kece.
Tapi Napoleon Bonaparte menganggap hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap dirinya dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece sebagai bentuk kezaliman.
Tak sampai disitu, kepada awak media Napoleon Bonaparte juga sempat menyinggung tentang kasus Ferdy Sambo.
Terkait putusan 5,5 bulan tersebut, Napoleon Bonaparte masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
Napoleon Bonaparte mengatakan harusnya dirinya dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Bukan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiyaan.
“Ini bukti bahwa Yudikatif diintervensi Eksekutif karena secara hukum Bung Yani (Ahmad Yani, Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte) sudah disampaikan yang harusnya dikenakan Pasal 352. Itu penganiayaan ringan bukan berat,” kata dia dilansir dari YouTube Beda Enggak.