Terungkap, Kebaya Merah Gunakan Uang Konten Video Viral Untuk Ini

- 9 November 2022, 13:46 WIB
Terungkap, Kebaya Merah Gunakan Uang Konten Video Viral Untuk Ini
Terungkap, Kebaya Merah Gunakan Uang Konten Video Viral Untuk Ini /Berikut Identitas Kamar Tempat Pembuatan Video Porno Wanita Kebaya Merah/

 

TERAS GORONTALO – Akhirnya pemeran kebaya merah berhasil diamankan oleh pihak polisi.

Bersama pasangan konten viral vodeo syur berinisial AH, kebaya merah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Selain pihak polosi berhasil mengungkap motif kebaya merah dalam membuat konten viral video syur.

Termasuk uang hasil konten viral video syur yang dibuat kebaya merah dan pasangannya itu.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka! Ternyata Segini Harga Pemeran Kebaya Merah Sekali Main

Pihak polisi berhasil mengungkap video syur viral kebaya merah itu pada 8 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pemeran kebaya merah dan rekannya berhasil ditangkap di salah satu kamar hotel lantai 17.

Adapun kamar yang digunakan untuk pembuatan konten viral vodeo syur adalah kamar nmor 1710 di sebuah Hotel di Surabaya.

Tersangka kebaya merah berinisial ACS dan pasangannya berinisial AH.

Baca Juga: Mencengangkan, Video Kebaya Merah Bukan Satu-Satunya Konten Syur pelaku! Ternyata...

Mereka membuat konten untuk memenuhi pesanan salah satu akun Twitter yang saat ini juga masih diselidiki pihak polisi.

Akun Twitter tersebut memesan konten video syur dengan tema ‘Receptionis Hotel’.

Dengan dibayar seharga Rp.750 ribu, kebaya merah dan pasangannya itu kemudian menyewa kamar untuk membuat konten pesanan.

Dari uang hasil jual konten, ternyata kebaya merah menggunakan untuk keperluan sehari-hari, hal itu seperti yang dikutip Teras Gorontalo dari siaran pers pada laman Polda Jatim.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Alasan Pasangan Kekasih ini Membuat Video Syur Kebaya Merah, Ternyata...

Untuk tarif pembuatan konten video syur, rupanya dibanderol dengan harga berfariasi sesuai tema.

Pembuatan konten pun di sesuaikan dengan tema yang diminta oleh pemesan.

Adapun akun Twitter media yang menawarkan konten video syur tersebut adalah @aintursivt dan @maemira.

Atas perbuatannya itu, kebaya merah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 dan pasal 34 jo Pasal 8 undang-undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.***

 

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Polri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x