TERAS GORONTALO - Selebritis Revaldo kembali ditangkap karena menggunakan narkoba, Revaldo ditangkap pada Selasa pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Revaldo ditetapkan tersangka setelah hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan positif methamfetamina dan amphetamina dan THC. Kepada penyidik Revaldo mengatakan mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.
Dilansir Teras Gorontalo dari Antara, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan Revaldo Fifaldi Surya Permana sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Status Saudara R tersangka," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penangkapan terhadap Revaldo polisi menemukan bukti berupa ganja dengan berat masing - masing 0.51 gram, 0,33 gram , 0,39 gram dan 2 pil ekstasi.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Revaldo telah tiga kali berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.
Baca Juga: Silsilah Keluarga Shanks Terungkap di One Piece 1072, Sang Yonkou Ternyata Berdarah Hijau