TERAS GORONTALO - Cek fakta usai mantan istri kini giliran selingkuhan membongkar kebusukan Ferry Irawan.
Cek fakta soal karma Ferry Irawan dibayar kontan, muncul pengakuan selingkuhan yang bongkar kebusukan Ferry Irawan suami Venna Melinda.
Kini kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda yang diduga dilakukan Ferry Irawan menjadi sorotan publik.
Bahkan pemberitaan Ferry Irawan dan Venna Melinda soal KDRT pun menjadi trending topik.
Sebelumnya, Dikutip dari Kupang Antaranews, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.