2. Untuk Mengganti Puasa (Qadha)
Misalkan seseorang yang memiliki hutang puasa dan belum sempat mengganti sampai pada malam Nisfu Syaban atau malam ke 15 bulan Syaban.
Maka tidak haram baginya untuk berpuasa setelah tanggal 15 Syaban untuk mengganti hutang puasa (Qadha).
3. Disambung dengan hari sebelum Nisfu Syaban.
Misalnya seorang muslim berpuasa pada tanggal 16 Syaban kemudian disambung dengan hari sebelumnya (yaitu tanggal 15 Syaban).
Maka puasa seorang muslim tersebut di tanggal 16 Syaban menjadi tidak haram.
Pendapat ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa haram dan akan menjadi tidak haram dengan 3 hal tersebut karena mengamalkan semua hal yang berkaitan.
1. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Imam Abu Daud As dan Imam Ibnu yang artinya.
"Apabila sudah pertengahan Syaban maka janganlah kalian berpuasa" (H.R. Tirmidzi).