Benarkah Haram Puasa Sunnah Setelah 15 Syaban? Ini Jawaban Buya Yahya

- 28 Februari 2023, 09:54 WIB
Benarkah Haram Puasa Sunnah Setelah 15 Syaban? Ini Jawaban Buya Yahya
Benarkah Haram Puasa Sunnah Setelah 15 Syaban? Ini Jawaban Buya Yahya /Tangkap Layar YouTube Al Bahjah TV/

 

 

TERAS GORONTALO - Bulan Syaban adalah bulan sebelum bulan Ramadhan yang didalamnya terdapat berbagai amalan yang disunnahkan.

Salah satu ulama Indonesia, Buya Yahya juga mengungkapkan bahwa ada banyak keutamaan amalan di bulan Syaban.

Salah satu keutamaan di bulan Syaban adalah di malam Nisfu Syaban.

Baca Juga: Subhanallah, 2 Hal Ini Penting Disiapkan Menjelang Puasa Ramadhan 1444 H. Menurut Buya Yahya

Namun ada juga hal yang tidak diperbolehkan di bulan Syaban ketika sudah mulai memasuki bulan Ramadhan.

Bahwa umat Islam tidak diperbolehkan puasa sunnah setelah tanggal 15 Syaban hingga di akhir bulan Syaban.

Hal ini kemudian direspon oleh Buya Yahya tentang apakah benar setelah 15 Syaban umat islam tidak boleh puasa.

Pertanyaan tentang apakah setelah tanggal 15 Syaban umat islam tidak dibolehkan puasa dijawab oleh Buya Yahya yang dilansir Teras Gorontalo dari kanal Youtube Al Bahjah Tv.

Dalam video unggahan Al Bahjah Tv tersebut Buya Yahya memberikan jawaban dari pertanyaan tersebut.

Menurut Buya Yahya, menurut mazhab Imam Syafi'i yang dikukuhkan adalah haram (makruh karohatattahrim).

Adapun menurut jumhur ulama dari mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik hukumnya tidak haram.

Haram hukumnya berpuasa setelah tanggal 15 Syaban menurut Imam Syafi'i akan menjadi tidak haram dengan melakukan 3 perkara ini menurut Buya Yahya.

1. Karena Kebiasaan Berpuasa.

Orang yang memiliki kebiasaan puasa senin dan kamis, maka dia dibolehkan melanjutkan puasa senin dan kamis meskipun sudah melewati tanggal 15 Syaban atau malam Nisfu Syaban.

2. Untuk Mengganti Puasa (Qadha)

Misalkan seseorang yang memiliki hutang puasa dan belum sempat mengganti sampai pada malam Nisfu Syaban atau malam ke 15 bulan Syaban.

Maka tidak haram baginya untuk berpuasa setelah tanggal 15 Syaban untuk mengganti hutang puasa (Qadha).

3. Disambung dengan hari sebelum Nisfu Syaban.

Misalnya seorang muslim berpuasa pada tanggal 16 Syaban kemudian disambung dengan hari sebelumnya (yaitu tanggal 15 Syaban).

Maka puasa seorang muslim tersebut di tanggal 16 Syaban menjadi tidak haram.

Pendapat ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa haram dan akan menjadi tidak haram dengan 3 hal tersebut karena mengamalkan semua hal yang berkaitan.

1. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Imam Abu Daud As dan Imam Ibnu yang artinya.

"Apabila sudah pertengahan Syaban maka janganlah kalian berpuasa" (H.R. Tirmidzi).

2. Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang artinya :

"Janganlah kalian berpuasa 1 atau 2 hari sebelum Ramadhan, kecuali orang yang memiliki kebiasaan puasa sunah, maka dibolehkan ia berpuasa." (H.R. Bukhari dan Muslim)

3. Hadits riwayat Imam Muslim yang artinya.

"Nabi SAW biasa berpuasa di bulan Syaban seluruhnya dan hanya sedikit saja hari-hari berbuka beliau di bulan Syaban." (H.R. Imam Muslim)

Dari hadist-hadist tersebut, hadits pertama mengatakan Rasulullah melarang puasa setelah Nisfu Syaban, yang kedua Rasulullah SAW melarang puasa setelah Nisfu Syaban kecuali orang-orang yang punya kebiasaan puasa sunah sebelumnya. Dan yang ketiga  menunjukan bahwa Rasulullah SAW berpuasa di banyak hari di bulan Syaban.

Kesimpulannya menurut Buya Yahya bahwa berpuasalah sebanyak-banyaknya di bulan syaban sejak awal hingga akhir bulan syaban.

Janganlah berpuasa setelah tanggal 15 Syaban kecuali engkau sambungkan dengan hari sebelumnya, atau mengganti puasa atau karena kebiasaan berpuasa di hari-hari sebelumnya.

Itulah jawaban Buya Yahya tentang pertanyaan apakah umat islam tidak diperbolehkan berpuasa setelah 15 Syaban atau malam Nisfu Syaban.

Wallahu a'lam bish shawab.***

 

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x