Dikutip dari Kanal YouTube Humas Polri pada 21 Januari 2024, Kepolisian telah berhasil mengungkap jaringan kejahatan Love Scamming Internasional yang didalamnya terdapat 19 orang warga negara Indonesia (WNI).
Dari 19 orang WNI tersebut, 16 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, selain WNI terdapat juga 2 orang warga negara asing (WNA) jenis kelamin laki-laki.
Para pelaku kejahatan Love Scamming ini mencari korban dengan menggunakan aplikasi.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Anak di Boltim Aning Terancam Hukuman Mati
Adapun aplikasi yang kerap digunakan dalam melancarkan aksi penipuan Love Scamming tersebut adalah aplikasi Dating Apps.
Dalam aplikasi tersebut pelaku menggunakan foto profil orang lain untuk mengelabui pengguna aplikasi yang sedang mencari pasangan.
Setelah pelaku berhasil mendapat pasangan dari aplikasi diatas, mereka kemudian saling bertukar kontak WhatsApp untuk melanjutkan hubungan.
Dalam kontak WA tersebut hubungan percintaan pun dibangun bahkan sampai pada hubungan intim secara daring.
Baca Juga: Tetapkan 5 Tersangka Pada Kasus Kematian Mahasiswa di Gorontalo, Polisi: Kemungkinan Bisa Bertambah
Dalam hubungan yang terbangun itu, pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban.