Gugatan Ria Ricis tersebut terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PAJS.
Dalam point gugatan itu, Ria Ricis menyinggung salah satunya terkait dengan nafkah.
Sementara itu, sidang cerai Ria Ricis dengan Teuku Ryan dijadwalkan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 Februari 2024.
Informasi soal gugatan cerai tersebut pun dibenarkan oleh Humas PA Jaksel.
Taslimah menjelaskan bahwa terdapat 3 point dalam gugatan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.
Dalam point gugatan itu, Ria Ricis menyinggung salah satunya terkait dengan nafkah.
"Tuntutan pertama cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak. Cerai yang ada embel-embelnya, digabung dengan hadhanah dan nafkah anak," kata Taslimah.
Taslimah juga membeberkan alasan Ria Ricis cerai dengan Teuku Ryan.
"Penggugat mengajukan ke pengadilan yang terdiri dari biasa alasan yang diajukan keduanya itu telah menikah telah dikaruniai anak sehingga anak itu memerlukan biaya hidup untuk pengasuhan," jelasnya.
Akan tetapi, ia menyampaikan bahwa Ria Ricis belum membongkar alasan lebih rinci mengapa ia menggugat cerai Teuku Ryan.