Prabowo Menang PHPU 2024 Lebih Banyak dari 2019, Ketua MK: Dulu kan…

- 25 Maret 2024, 11:00 WIB
Prabowo Menang PHPU 2024 Lebih Banyak dari 2019, Ketua MK: Dulu kan…
Prabowo Menang PHPU 2024 Lebih Banyak dari 2019, Ketua MK: Dulu kan… /

TERAS GORONTALO - Jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 akan lebih banyak dari jumlah laporan tahun lalu.

Laporan itu sudah termasuk PHPU hasil Pilpres maulum Pileg Tahun 2024.

Adapun jumlah PHPU sementara yang masuk adalah 265 perkara.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: ini Amalan untuk Meningkatkan Keberhasilan Bisnis dan Perlindungan Diri

Suhartoyo selaku Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan jika jumlah PHPU tahun 2024 ini memang lebih banyak dari PHPU tahun 2019.

“Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih” ucap Ketua MK.

Ketua MK melanjutkan jika kemungkinan besar jumlah PHPU masih akan terus bertambah.

PHPU sementara yang berjumlah 265 perkara tersebut adalah hitungan perkara yang masuk per 24 Maret 2024 pukul 15.30 WIB.

“kalau secara jumlah, masih banyak yang sekarang” lanjut Ketua MK.

Suhartoyo mengatakan bahwa saat ini petugas masih melakukan proses verifikasi berkas yang masuk.

Sementara untuk permohonan itu sendiri bisa dari partai, bisa juga dari perorangan.

Satu permohonan PHPU tahun 2019 adalah pemohon dari pasangan capres cawapres Prabowo – Sandiaga.

Sementara PHPU tahun 2024 terdiri dari dua permohonan yaitu dari capres cawapres nomor urut 01 dan nomor urut 03.

Kemudian 253 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD, dan 10 permohonan PHPU Anggota DPD.

Untuk pendaftaran pengajuan PHPU pileg itu berlaku 3x24 jam sejak penetapan KPU secara nasional.

Usai mendaftarkan, pemohon masih bisa melakukan perbaikan sebanyak sekali.

Sedangkan untuk PHPU sengketa Pilpres tidak ada perbaikan permohonan.

Adapun perkara yang pertama kali di sidang oleh MK adalah sengketa Pilpres.

Waktu penyelesaian sengketa adalah 14 hari kerja sejak permohonan diterima.

Sementara yang tim kuasa hukum yang diperbolehkan untuk masuk ke ruang sidang hanya 10 orang saja sudah termasuk dengan 2 orang pemohon.

Tak hanya itu, saksi yang dapat dihadirkan juga tidak lebih dari 15 orang.

Itulah jumlah PHPU tahun 2024 yang smentara ini berjumlah 265, sedangkan PHPU tahun 2019 berjumlah 262.

Oleh karena itu Ketua MK mengatakan sengketa PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi lebih banyak tahun 2024 daripada tahun 2019.***

Baca Juga: Begini Besaran Gaji Komisaris Utama Pertamina, Pendapatan yang Dilepas Ahok Usai Mengundurkan Diri, Ternyata..

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: MK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x