TERAS GORONTALO – Saat ini seleksi CPNS masih berlangsung dan memasuki proses tes SKD CPNS 2021.
Banyak yang tergiur menjadi PNS di negeri ini, banyaknya minat menjadi PNS menimbulkan pertanyaan berapa gaji yang didapat seorang PNS?
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, penghasilan PNS rupanya memang bisa dibilang layak.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Untuk Semua Zodiak pada 12 Oktober 2021
Apalagi selain gaji, PNS juga bakal mendapat tunjangan. Tunjangan bagi PNS ini juga tertuang dalam aturan kementrian dan lembaga yang dipengaruhi golongan.
Dilansir terasgorontalo dari Instagram @infocpnsterkini, pada Senin, 11 Oktober 2021, berikut rincian gaji PNS.
1. Golongan 1 (Lulusan SD-SMP).
- Golongan Ia: Rp 1.560.000 - Rp 2.335.800.
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.