Hukum Menangis dalam Sholat, Begini Penjelasan Ustadz Husni Idrus

- 13 Juni 2022, 01:50 WIB
Hukum Menangis dalam Sholat, Begini Penjelasan Ustadz Husni Idrus
Hukum Menangis dalam Sholat, Begini Penjelasan Ustadz Husni Idrus /Facebook/Husni Idrus/

TERAS GORONTALO - Terkadang saat mendirikan sholat, seseorang tidak bisa menahan air matanya jatuh, atau menangis.

Menangis dalam sholat biasanya terjadi karena merasakan kesedihan.

Jika seseorang mengalami kesedihan di dalam sholat, maka menangis itu sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Menurut Ustadz Husni Idrus, menangis dalam sholat terkadang bukan karena kehendak kita.

"Bukan karena kehendak kita, tapi alamiahnya, produktifitas tubuh kita memang seperti itu. Manusia kan tidak bisa menahan nangis, kan ini sesuatu yang tidak bisa dihindari kesedihan ini," jelas Ustadz Husni Idrus.

Namun bagaimana hukum menagis dalam sholat?

Dijelasakan Ustadz Husni Idrus, menangis dalam sholat jika menjadi gerakan tambahan, maka batal sholatnya.

"Jika dia jadi gerakan tambahan, batal," tegas Ustadz Husni Idrus dikutip terasgorontalo dari video yang diunggah di kanal YouTube Syaja'ah TV Official pada 7 November 2021.

Tapi kata Ustadz Husni Idrus, jika seseorang dalam sholat menangisnya normal-normal saja, dan tidak berlebihan maka diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x