TERAS GORONTALO - Forensik merupakan salah satu cabang Ilmu Kedokteran.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) forensik merupakan cabang Ilmu Kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta medis pada masalah hukum.
Ilmu forensik berkaitan dengan otopsi atau membedah tubuh mayat.
Autopsi terbagi menjadi dua bagian yaitu otopsi forensik dan otopsi klinik.
Otopsi forensik adalah membedah mayat untuk kepentingan yang berkaitan dengan penyidikan demi membuktikan kebenaran dan berkaitan dengan hukum.
Sedangkan otopsi klinik biasanya dilakukan untuk mengetahui penyakit yang diderita oleh mayat.
Otopsi dapat dilakukan pada jenazah jika keluarga dari jenazah tersebut mengizinkannya.
Lantas bagaimana jika otopsi dilakukan pada jenazah yang beragama Islam?