Hukum Ilmu Forensik Dalam Islam, Buya Yahya: Boleh Melakukan Otopsi

- 27 Juli 2022, 22:01 WIB
Hukum Ilmu Forensik Dalam Islam, Buya Yahya: Boleh Melakukan Otopsi.
Hukum Ilmu Forensik Dalam Islam, Buya Yahya: Boleh Melakukan Otopsi. /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV/

TERAS GORONTALO - Forensik merupakan salah satu cabang Ilmu Kedokteran.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) forensik merupakan cabang Ilmu Kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta medis pada masalah hukum.

Ilmu forensik berkaitan dengan otopsi atau membedah tubuh mayat.

Autopsi terbagi menjadi dua bagian yaitu otopsi forensik dan otopsi klinik.

Otopsi forensik adalah membedah mayat untuk kepentingan yang berkaitan dengan penyidikan demi membuktikan kebenaran dan berkaitan dengan hukum.

Baca Juga: Akan Diperingati Pada Sabtu 30 Juli 2022, Begini Sejarah dan Penetapan Tahun Baru Islam Atau Tahun Hijriah

Sedangkan otopsi klinik biasanya dilakukan untuk mengetahui penyakit yang diderita oleh mayat.

Otopsi dapat dilakukan pada jenazah jika keluarga dari jenazah tersebut mengizinkannya.

Lantas bagaimana jika otopsi dilakukan pada jenazah yang beragama Islam?

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x