TERAS GORONTALO – Pembahasan tentang poligami memang selalu menarik untuk dibahas.
Dalam ajaran Islam sendiri poligami atau menikah lebih dari satu istri ini memang dibenarkan.
Hal itu dijelaskan dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 3.
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا
تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Artinya: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.
Baca Juga: Tahun Baru Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat : Tahun Hijriah adalah Tahun Hijrah
Meski begitu, poligami juga tidak sembarang. Apalagi hanya dengan motif nafsu belaka.
Oleh sebab itu, penjelasan tentang poligami dari orang yang paham agama penting agar tidak salah dalam memahaminya.